PKP Penjual Belum Lapor PPN, Pajak Masukan Bisa Dikreditkan?

Sumber:
Berdasarkan Pasal 1 UU PPN, Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. Nilai Pajak Masukan tercantum dalam Faktur Pajak, yang merupakan bukti pungutan yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Pajak Masukan dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh PKP Pembeli.
Untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Sedangkan, Faktur Pajak memenuhi persyaratan material jika Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan kenyataan sebenarnya atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Lalu, bagaimana apabila persyaratan formal dan material telah terpenuhi, namun PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajaknya? Apakah Pajak Masukan bisa dikreditkan?
Pada umumnya, Pajak Masukan yang sudah dikreditkan PKP Pembeli baru diketahui belum dilaporkan oleh PKP Penjual pada saat proses pemeriksaan. Dalam hal ini, otoritas pajak akan melakukan pengujian material atas Pajak Masukan tersebut. Berdasarkan Poin 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021, pengujian tersebut dapat berupa:
- Pengujian transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen, dan;
- Konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Hasil pengujian ini nantinya akan menghasilkan status konfirmasi berupa “ada dan sesuai” dan “tidak ada”. Dalam hal PKP Penjual belum menyetor dan belum melaporkan PPN-nya maka akan didapat konfirmasi “tidak ada”. Namun, dalam poin 5 (b) SE-45/PJ/2021, ditegaskan bahwa Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan formal dan bukan Pajak Masukan atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) UU PPN. Dengan demikian, PKP Pembeli masih dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang belum dilaporkan oleh PKP Penjual tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”. Sesuai aturan tersebut, sepanjang PKP Pembeli bisa membuktikan bahwa pembayaran pajak sudah dilakukan kepada PKP Penjual, maka PKP Pembeli tidak bertanggung jawab secara renteng lagi. Jadi, tanggungjawab secara penuh berada di tangan PKP Penjual.
Berdasarkan penjelasan di atas, sepanjang Faktur Pajak sudah memenuhi syarat formal dan sudah dilakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual, maka PKP Pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, walaupun PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajaknya. Maka dari itu, penting untuk PKP Pembeli menyimpan semua dokumen-dokumen terkait Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut.