Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 September 2025

PKP Harus Menyiapkan Dokumen Pendukung atas Pembatalan Faktur Pajak Akibat Pembatalan Transaksi

Hero

Sumber: Freepik

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak saat adanya penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tiap bulannya.

Selain membuat Faktur Pajak, PKP juga harus membatalkan Faktur Pajak yang telah dibuat jika:

  1. Atas penyerahan BKP/JKP tersebut:
    1. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau
    2. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
  2. Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli BKP dan/atau penerima JKP. Atas kesalahan ini Faktur Pajak harus dibatalkan dan ditidaklanjuti dengan pembuatan Faktur Pajak baru yang mencantumkan identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sebenarnya atau sesungguhnya.

 

Atasepmbatalan Faktur Pajak karena adanya pembatalan transaksi yang dilakukan oleh PKP, diperlukan dokumen pendukung atas pembatalan Faktur pajak tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (6) PER 11/PJ/2025 disebutkan “Pembatalan transaksi atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang transaksinya dibatalkan harus didukung dengan bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi yang dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis”.

 

PKP harus menyiapkan dokumen pendukung atas pembatalan transaksi tersebut seperti pembatalan kontrak ataupun dokumen lain yang sejenis. Namun, tidak ada persyaratan untuk mengirimkan bukti atau dokumen tersebut ke KPP sehingga PKP hanya perlu mendokumentasikan dokumen pendukung tersebut jika sewaktu-waktu diminta oleh DJP atau saat dilakukan pemeriksaan pajak.