Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 February 2025

PKP Berisiko Rendah yang Melakukan Kegiatan Tertentu dalam PMK 119/2024

Hero

Sumber: google.com

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024), diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud adalah:

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
  4. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  5. pabrikan atau produsen selain PKP yang dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  6. PKP yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  7. Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:
  1. Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi; dan
  2. Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;
  1. Distribusi Alat Kesehatan yang memiliki:
  1. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan; dan
  2. Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik; atau
  1. perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Lebih lanjut, dalam Pasal 13 Ayat (3) PMK 119/2024, kegiatan tertentu yang dimaksud meliputi:

  1. ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud;
  2. penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pemungut PPN;
  3. penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  4. ekspor BKP Tidak Berwujud; dan/atau
  5. ekspor JKP.