PKP Berisiko Rendah dengan Fasilitas Restitusi PPN untuk Mendukung Likuiditas Usaha
Sumber: Magnific
PMK 28 Tahun 2026 juga memberikan perhatian khusus kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, terutama dalam konteks pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Kelompok ini diberikan fasilitas yang cukup istimewa, yaitu untuk memperoleh restitusi pada setiap Masa Pajak.
Kebijakan ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang secara rutin mengalami kelebihan pembayaran PPN, seperti eksportir dan perusahaan manufaktur. Dengan adanya fasilitas ini, beban likuiditas yang sebelumnya muncul akibat proses restitusi yang lama dapat diminimalkan.
Untuk dapat dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kepatuhan dalam penyampaian SPT Masa PPN selama periode tertentu serta tidak memiliki riwayat pelanggaran perpajakan. Selain itu, jenis usaha dan kegiatan juga menjadi pertimbangan dalam penetapan status ini.
Proses penetapan dilakukan melalui permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang kemudian akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan. Jangka waktu penyelesaian permohonan relatif cepat, dan mekanisme deemed approval juga berlaku.
Namun, sebagaimana kategori lainnya, status ini dapat dicabut apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Oleh karena itu, keberlanjutan kepatuhan menjadi faktor penting dalam mempertahankan fasilitas ini.
Dari perspektif bisnis, kebijakan ini memberikan dampak positif yang signifikan. Perusahaan dapat mengelola arus kas dengan lebih baik, sehingga mendukung keberlangsungan operasional dan investasi.