Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 February 2024

PKKU dan Perluasan Konsep Hubungan Istimewa dalam PMK 172/2023

Hero

Sumber:

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm’s Length Principle/ALP) atau biasa disebut PKKU adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. Definisi tersebut sama dengan definisi PKKU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020, namun sedikit berbeda dengan definisi PKKU sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016.

Sebelumnya dalam Pasal 1 PMK 213/PMK.03/2016, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha didefinisikan sebagai prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi yang dilakukan di antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Definisi PKKU dalam PMK 213 terbatas pada lingkup transaksi hubungan istimewa, yaitu transaksi afiliasi karena adanya kepemilikan, kekuasaan, dan hubungan keluarga. Sedangkan PMK 172/2023 memperluas klausul dengan menambahkan aturan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa secara sederhana dijelaskan sebagai transaksi dengan adanya keterikatan dan ketergantungan. Transaksi tersebut pada dasarnya dilakukan antar pihak independen, namun lawan dan harga transaksi telah diatur sehingga pada akhirnya transaksi menjadi tidak independen.

Lebih lanjut berdasarkan PMK 172/2023, tidak ada perbedaan dalam penerapan PKKU untuk transfer pricing yang dilakukan antar wajib pajak dalam negeri (transfer pricing domestik) dan untuk transfer pricing yang dilakukan antara wajib pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri lainnya (transfer pricing cross border). Dalam hal ini, PMK 172/2023 melengkapi ketentuan terkait corresponding adjustment untuk transfer pricing domestik.

Tanggal: 19 Februari 2024