Piutang Tak Tertagih Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Sumber:
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal oleh Wajib Pajak. Dalam menghitung PPh Badan, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf h UU PPh piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini dapat menjadi biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan. Apa saja syaratnya?
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak, yaitu piutang yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya. Tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
Adapun syarat-syarat agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
- terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
- telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
- adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Tanggal: 13 Mei 2024