Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 February 2026

Pinjaman Intragrup dan Isu Dividen Terselubung

Hero

Sumber: Freepik

Pinjaman Intragrup merupakan transaksi pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya. Pemberian pinjamam ini termasuk pinjaman tanpa bunga, yang kerap menjadi perhatian kantor pajak (DJP). Kasus pinjaman intragrup ini banyak menjadi sengketa di pengadilan pajak. Alasannya bermacam-macam, mulai dari DJP tidak meyakini urgensi transaksi pinjaman dan kontrak pinjaman yang dilakukan dengan pihak afiliasi dinilai tidak sama dengan sewajarnya (selazimnya) kontrak pinjaman jika dilakukan dengan pihak independen. Selain itu, fiskus meyakini substansi pinjaman adalah setoran modal, sehingga transaksi terkait biaya pinjaman tersebut merupakan pembayaran dividen secara terselubung.

Isu dividen terselubung kerap menimbulkan koreksi pada jumlah PPh yang telah dilaporkan secara self-assessment oleh Wajib Pajak. Hal ini menjadi problem karena terdapat perbedaan tarif PPh yang dikenakan pada bunga pinjaman dan dividen. Untuk mengatasi hal tersebut, Wajib Pajak harus dapat menjelaskan substansi transaksi pinjaman kepada fiskus. 

Selain itu, Wajib Pajak perlu menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha atas tingkat suku bunga pinjaman dalam melakukan transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi. Mengingat ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur bahwa DJP berwenang menentukan besarnya penghasilan jika Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), menerapkan PKKU tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dan/atau menentukan harga transfer tidak memenuhi PKKU. Apabila terdapat selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai transaksi yang sesuai PKKU, selisih tersebut dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagaimana cara membuat argumen jika pinjaman ini menjadi koreksi:

  1. Lakukan telaah atas akun tersebut untuk memahami nature transaksinya.
  2. Untuk transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi yang tidak mengenakan bunga, wajib memenuhi seluruh kriteria kewajaran sebagaimana diatur dalam PP 94/2010 secara kumulatif.
  3. Kemudian, apabila pinjaman dengan pihak afiliasi tanpa bunga tidak memenuhi kriteria PP 94 secara kumulatif, maka atas pinjaman tersebut harus dikenakan suku bunga wajar. Penentuan suku bunga wajar dapat merujuk pada BI rate atau Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang diterbitkan oleh OJK.
  4. Gunakan dasar hukum lain dari Pasal 13 dan Pasal 14 PMK 172/2023, yaitu:
  • Jika pinjaman antar afiliasi tidak memenuhi karakteristik wajar—misalnya tidak ada perjanjian, bunga, tenor, atau pembayaran bunga—maka beban bunganya tidak bisa dikurangkan secara fiskal.
  • Di sisi lain, penghasilan bunga baru timbul jika memang ada pembayaran bunga secara aktual dan terdapat perjanjian pinjaman.
  1. bahwa jika pinjaman afiliasi tidak memenuhi karakter pinjaman dan pada kenyataannya tidak ada beban bunga yang dibayar, maka:
  • Jika tidak ada bunga yang dibayar, maka tidak ada penghasilan yang timbul, sehingga tidak relevan dikenai PPh 23.
  • Koreksi negatif atas beban bunga juga tidak semestinya dilakukan karena tidak ada bunga dalam realitasnya.
  • Uang dari pemegang saham tersebut sejak awal tidak dimaksudkan sebagai utang, karena tidak ada pengembalian—bahkan pada akhirnya dikonversi menjadi setoran modal.
  • Bahwa transaksi yang dicatat sebagai “utang” tersebut pada dasarnya adalah setoran modal bertahap dari pemegang saham, sehingga wajar jika tidak ada bunga dan tidak relevan dikenakan PPh Pasal 23.