Pinjaman Afiliasi Setelah Terbitnya PMK 172 Tahun 2023

Sumber: Freepik
Dalam Pasal 13 Ayat (3) PMK 172 Tahun 2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:
- sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
- dibutuhkan oleh peminjam;
- digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
- memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
- kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
- adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
- adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
- adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
- pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
- mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
- membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
- didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
- adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan
- memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.
Sementara itu, dalam Pasal 14 PMK 172 Tahun 2023 dijelaskan bahwa apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Berdasarkan pemahaman tersebut dapat dipahami bahwa telah terjadi disharmonisasi peraturan antara PP 94 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat (1) mengenai syarat pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dengan PMK 172 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat (4) terkait tahapan pendahuluan yang menyatakan bahwa salah satu syarat pinjaman afiliasi yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah penerima pinjaman dapat meminjam ke kreditur pihak ketiga (pihak independen) saat pinjaman tersebut diperoleh dari pihak afiliasi. Kalau tidak memenuhi ketentuan ini pinjaman dianggap tidak memenuhi PKKU.
Untuk lebih memahami penjelasan di atas, simak ilustrasi berikut:
PT Y memberikan pinjaman afiliasi tanpa bunga untuk membantu cashflow PT Z karena PT Z tidak bisa pinjam ke bank (pihak independen). Setelah dianalisa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), transaksi tersebut tidak memenuhi syarat PP 94 Tahun 2010 sehingga PT Y mengenakan bunga pinjaman ke PT Z. Beban Bunga pinjaman PT Z dikoreksi oleh DJP karena tidak memenuhi tahapan pendahuluan PMK 172 Tahun 2023.
Apabila transaksi pinjaman tidak memenuhi PP 94 Tahun 2010 dan PMK 172 Tahun 2023, pemberi pinjaman dipaksa mengakui pendapatan bunga, tapi penerima pinjaman dipaksa untuk tidak diakui beban bunganya karena dianggap tidak PKKU. Padahal salah satu kelebihan pinjaman afiliasi adalah kemudahan akses pinjaman ketika perusahaan tidak memenuhi syarat dari bank untuk mendapat pinjaman. Jika hal seperti ini terjadi, maka yang paling dirugikan adalah Wajib Pajak. Apabila terjadi entitas anak mengalami susah cashflow dan tidak bisa pinjam di bank, apakah entitas anak tersebut lebih baik bangkrut atau dipailitkan karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar daripada harus dipaksakan menjalankan ketentuan ini.