Pindah Alamat NPWP

Sumber:
Oleh: Selviera D. Anggani
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat dengan mengikuti domisili Wajib Pajak (WP) atau dengan kata lain mengikuti alamat Kartu TTanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan untuk WP Pribadi ataupun mengikuti Surat Keterangan Domisili untuk WP Badan. Pada saat WP baik Badan maupun Pribadi pindah alamat tempat tinggal ataupun tempat kedudukan, di mana alamat baru WP tersebut berada di luar wilayah kerja KPP terdaftar, maka WP wajib mengajukan permohonan permohonan perpindahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Kena Pengusaha Pajak.
Adapun pemindahan tempat WP terdaftar hanya dapat dilakukan untuk WP dengan NPWP Pusat, untuk WP dengan NPWP Badan harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP Lama dan kemudian tanpa harus menunggu penghapusan NPWP di KPP lama dapat langsung mengajukan permohonan pendaftaran WP cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.
Permohonan pemindahan tempat WP terdaftar dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Elektronik
- Tertulis
Permohonan Pemindahan Secara Elektronik
Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik dilakukan dengan:
a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan
b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.
Pada aplikasi registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. Dalam hal permohonan WP tersebut memenuhi ketentuan, maka kepada WP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sedangkan dalam hal permohonan WP tersebut tidak memenuhi ketentuan maka permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada WP melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di DJP.
Berdasarkan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar yang telah diberikan BPE, Kepala KPP Lama melakukan penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kepala KPP Lama memberikan keputusan berupa mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah; atau menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan BPE.
Apabila jangka waktu tersebut diatas telah terlampaui dan Kepala KPP Lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja.
Permohonan Pemindahan Secara Tertulis
Permohonan pemindahan tempat WP terdaftar secara tertulis dilakukan dengan:
a. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan
b. melampirkan dokumen pendukung.
Permohonan tersebut dapat disampaikan:
- secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baru;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP Lama atau KPP Baru
Dalam hal permohonan tersebut memenuhi ketentuan, maka Kepala KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru wajib menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada WP. Sedangkan dalam hal permohonan WP tersebut tidak memenuhi ketentuan maka Kepala KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru wajib mengembalikan permohonan kepada WP secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung, atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada WP bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Berdasarkan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS), Kepala KPP Lama melakukan penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kepala KPP Lama memberikan keputusan berupa mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah; atau menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan BPE.
Apabila jangka waktu tersebut di atas telah terlampaui dan Kepala KPP Lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pemindahan Secara Jabatan
Kepala KPP Lama dapat melakukan pemindahan tempat WP terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pindah berdasarkan penelitian KPP Lama atau KPP Baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama. Kepala KPP Lama menyampaikan Surat Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada WP serta ditembuskan ke KPP Baru melalui:
- secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di DJP;
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Berdasarkan tembusan Surat Pindah dari KPP Lama Kepala KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru; dan/atau melakukan penelitian lapangan dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha, dalam hal WP tersebut telah berstatus PKP dan memiliki akun PKP aktif, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima oleh KPP Baru.
Kartu NPWP tersebut dapat dikirimkan secara elektronik, secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ataupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.