16 September 2026
Pihak yang Termasuk & Dikecualikan dari Subjek PPh Pasal 22 PMSE
Sumber: Magnific
Dalam implementasinya, pemungutan PPh Pasal 22 PMSE ini tidak hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri. PPh Pasal 22 PMSE juga dipungut oleh marketplace dari penghasilan pihak ketiga yang terintegrasi dengan platform, seperti misalnya perusahaan ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang bertransaksi dengan pembeli melalui marketplace.
Di sisi lain, ketentuan mengenai pengenaan pemungutan PPh Pasal 22 PMSE memiliki pengecualian, di antaranya:
- Bagi pedagang/pengusaha perorangan (UMKM orang pribadi) dengan omset masih di bawah Rp500 juta, tidak dipungut PPh Pasal 22, dengan syarat wajib mengunggah surat pernyataan omset belum melampaui batas ke sistem platform, misal platform dari marketplace. Jika tidak diunggah, maka platform akan otomatis memungut PPh Pasal 22.
- Bagi pedagang/pengusaha baik orang pribadi atau badan usaha yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), tidak dipungut PPh Pasal 22, dengan syarat wajib menyerahkan SKB sebelum dilakukannya transaksi kepada sistem platform dan sebelum penghasilan atau pembayaran diterima oleh pedagang.
- Atas penjualan objek atau barang dagangan khusus, tidak dipungut PPh Pasal 22, di antaranya penjualan pulsa/ kartu perdana, penjualan logam mulia (emas batangan/perhiasan emas dan non emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis) oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan.
- Atas pihak perorangan jasa angkutan pribadi, atau transportasi online berupa jasa antar instan/same day/taksi online, sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan atau ekspedisi.