Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 September 2023

Peserta PPS yang Gagal Investasi Dikenakan Tambahan PPh Final

Hero

Sumber:

Terdapat tambahan PPh Final yang harus dibayar oleh Wajib Pajak peserta PPS, jika tidak menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri paling lambat akhir September 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Wajib Pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal menginvestasikan harta luar negerinya ke wilayah NKRI dan hanya melakukan repatriasi harus membayar PPh Final tambahan sebesar 3%. Jika PPh Final tambahan ditagih menggunakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tarifnya naik menjadi 4,5%.

Tarif PPh Final tambahan yang sama tersebut juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan I yang gagal diinvestasikan sesuai dengan komitmen. Selanjutnya, Wajib Pajak peserta PPS kebijakan I yang merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negerinya harus membayar PPh Final tambahan sebesar 6%. Bila ditagih menggunakan SKPKB maka PPh Final tambahannya menjadi 7,5%.

Wajib Pajak peserta PPS kebijakan II, harta luar negeri yang hanya direpatriasi, tetapi gagal diinvestasikan ke dalam negeri bakal dikenai PPh Final sebesar 3%. Bila ditagih dengan SKPKB maka tarif PPh Final tambahannya menjadi 4,5%.

Tarif yang sama juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan II yang gagal diinvestasikan. Lalu, Wajib Pajak peserta PPS kebijakan II yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negeri harus membayar PPh Final tambahan sebesar 7%. Bila PPh Final tambahan ditagih menggunakan SKPKB maka tarifnya naik menjadi 8,5%.

Agar terhindar dari pengenaan tambahan PPh Final, Wajib Pajak perlu segera menginvestasikan harta bersih paling lambat pada 30 September 2023 dan tetap menginvestasikan harta tersebut minimal selama 5 tahun.