Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 January 2023

Perusahaan rugi secara Fiskal, bisa dikompesasikan loh!

Hero

Sumber:

Perhitungan SPT Tahunan, tidak selalu menghasilkan kurang atau lebih bayar pajak. Ada kemungkinan juga perhitungan pajak tersebut ada dalam posisi rugi fiskal. Kapan perhitungan pajak bisa dalam posisi rugi fiskal? Kerugian secara fiskal bisa tejadi apabila penghasilan bruto dikurangi dengan biaya yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal hasilnya mengalami kerugian.  Lalu, apa yang bisa dilakukan wajib pajak dengan rugi fiskal tersebut?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan Badan, menyebutkan: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun”. Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak dapat menggunakan kerugian fiskalnya untuk mengurangi keuntungan tahun berikutnya, sehingga pajak terutang ditahun-tahun berikutnya menjadi lebih kecil atau tidak terutang sama sekali.  Kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun berikutnya.

Berdasarkan ketentuannya, terdapat beberapa catatan penting mengenai kompensasi kerugian fiskal ini, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian secara fiskal bukan kerugian secara komersial. Artinya, kerugian tersebut adalah kerugian yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang telah memperhitungkan ketentuan peraturan Pajak Penghasilan (biaya-biaya yang boleh dibebankan secara fiskal);
  1. Kerugian fiskal tersebut dapat dikompesasikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut yang jangka waktu pengakuan kompesasi kerugian fiskalnya mulai berlaku sejak tahun 2009, sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Apabila pada akhir tahun kelima ternyata masih ada kerugian yang tersisa, maka sisa kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan. Selain itu, apabila dikemudian hari ternyata ada ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan pajak SPT Tahunan PPh dan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda atau bahkan menjadi tidak rugi, maka kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus dibetulkan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;
  1. Fasilitas Kompensasi kerugian fiskal hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pencatatan (pembukuan). Bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final, menggunakan normal penghitungan dan/atau bukan merupakan objek pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas kompensasi kerugian fiskal ini. Selain itu, kerugian usaha di luar negeri pun tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan di dalam negeri.

Untuk memahami lebih lanjut terkait kompensasi kerugian fiskal ini, berikut adalah contoh perhitungannya:

Pada tahun 2017, PT XYZ mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp600 juta. Dalam lima tahun berikutnya, laba rugi fiskal PT XYZ adalah sebagai berikut:

2018: laba fiskal Rp200 juta

2019: rugi fiskal (Rp100 juta)

2020: laba fiskal Rp300 juta

2021: laba fiskal Rp150 juta

2022: laba fiskal Rp250 juta

Perhitungan Kompensasi kerugian PT XYZ dilakukan dengan uraian sebagai berikut:

Rugi fiskal tahun 2017 sebesar Rp25 juta yang masih tersisa pada akhir tahun 2022 tidak boleh dikompensasikan lagi dalam dalam fiskal tahun 2023, sedangkan rugi fiskal tahun 2019 sebesar Rp100 juta hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2023 dan tahun 2024, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2019 berakhir pada tahun 2024.

Oleh Wanda Helen Siahaan | 05 Januari 2023