Perubahan Tarif PPN

Sumber:
Oleh: Selviera Dwi Anggani
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, dan paling lambat 1 Januari 2025 tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12%.
Selain dari pada itu, tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
Tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Hal tersebut diatas tercantum di dalam Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Selain perubahan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dan akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025, UU HPP juga mengurangi daftar jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Di bawah ini terdapat persandingan antara daftar jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan UU PPN Nomor 42 tahun 2009 dan UU HPP.
UU PPN No. 42 Tahun 2009 |
UU HPP No. 07 tahun 2021 |
|
Barang |
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya |
dihapus |
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; |
dihapus |
|
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan |
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; |
|
uang, emas batangan, dan surat berharga |
uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga |
|
Jasa |
jasa pelayanan kesehatan medis; |
dihapus |
jasa pelayanan sosial; |
dihapus |
|
jasa pengiriman surat dengan perangko; |
dihapus |
|
jasa keuangan; |
dihapus |
|
jasa asuransi; |
dihapus |
|
jasa keagamaan; |
|
|
jasa pendidikan; |
dihapus |
|
jasa kesenian dan hiburan; |
jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah |
|
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; |
dihapus |
|
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; |
dihapus |
|
jasa tenaga kerja; |
dihapus |
|
jasa perhotelan; |
jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah |
|
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; |
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa dapat disediakan oleh bentuk usaha lain |
|
Jasa penyediaan tempat parkir; |
jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; |
|
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; |
dihapus |
|
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan |
dihapus |
|
Jasa boga atau katering |
jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah |