Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 March 2024

Perubahan Secondary Adjustment dan Transaksi yang Diperlakukan Sebagai Dividen dalam PMK 172/2023

Hero

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) memperjelas ketentuan secondary adjustmentSecondary adjustment timbul dalam hal terdapat Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat penentuan kembali harga transfer (primary adjustment) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU; 
  2. Wajib Pajak menerapkan PKKU namun tidak sesuai ketentuan; 
  3. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan keterpenuhan tahapan pendahuluan; atau
  4. Harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU.

Ketentuan secondary adjustment pada PMK 172/2023 konsisten dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2023 (PP 55/2023) yang menyatakan bahwa selisih antara nilai wajar yang memenuhi PKKU dan nilai transaksi sebenarnya dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung, sehingga diperlakukan sebagai dividen dan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, yaitu dividen hanya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dividen interim. 

Namun, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023, terdapat 2 (dua) kondisi dimana secondary adjustment tidak berlaku, yaitu:

  1. Terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud (terjadi sebelum terbit SKP pada saat proses pemeriksaan); dan/atau
  2. Wajib Pajak menyetujui harga transfer yang ditentukan DJP.

Ujung dari kedua kondisi di atas adalah adanya pengembalian kas. Dalam hal Wajib Pajak hanya menyetujui harga transfer yang ditentukan DJP, Wajib Pajak tersebut harus memperbaiki pembukuannya terlebih dahulu. Dalam hal secondary adjustment telah hilang atau tidak berlaku, ketentuan atas secondary adjustment tersebut tetap ada.

 

Tanggal: 14 Maret 2024