Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 March 2024

Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku dalam Perpajakan

Hero

Sumber:

Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa dan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca serta laporan laba rugi untuk tahun pajak tersebut. Yang dimaksud dengan tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, contohnya 1 Januari 2022-31 Desember 2022 atau 1 April 2022-30 Maret 2023.

Pada dasarnya metode pembukuan harus menganut sistem taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, perubahan metode pembukuan masih dapat dimungkinkan dengan syarat telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun syarat untuk melakukan perubahan atas metode pembukuan dan/atau tahun buku adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir sudah dilaporkan.
  2. Utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi (jika ada).
  3. Menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada KPP terdaftar, dengan menyebutkan identitas Wajib Pajak, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa, serta alasan permohonan dan maksud/tujuan adanya perubahan atas metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut.

Selanjutkan berdasarkan SE-40 Tahun 1998, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar akan memberikan tanda terima, meneliti surat permohonan tersebut dan meneruskan surat permohonan kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan.

Setelah kepala Kanwil DJP menerima surat permohonan tersebut dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, maka Kanwil akan meneliti surat permohonan dan menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan tersebut dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Tanggal: 04 Maret 2024