Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 November 2022

Perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak

Hero

Sumber:

Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan baru terkait dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak. Terbitnya PER-12/PJ/2022 di tanggal 9 September 2022 menyempurnakan ketentuan yang terbit di tahun 2012 (KEP-321/PJ/2012) tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk menyeragamkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak dengan beberapa hal yang diatur dibawah ini:

  1. Untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak dikelompokkan dalam KLU yang digunakan dalam kepentingan mendukung pengambilan kebijakan, kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto dan kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  2. KLU bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang melakukan kegiatan usaha, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  3. Penerapan KBLI didasarkan kepada aktivitas utama, aktivitas sekunder dan aktivitas penunjang dengan mendefinsikan "aktivitas" sebagai aktivitas produksi yang merupakan penggunaan input seperti barang modal, tenaga kerja, energi dan bahan baku/penolong untuk menghasilkan output berupa barang dan/atau jasa.
  4. Dalam KBLI tahun 2020, Pertambangan Batubara didefinisikan sebagai usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara seperti antrasit, bituminous dan subbitominious baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction).

Untuk Bapak Ibu, jika ada waktu dapat mengecek jika terdapat perubahan KLU nya. ?

Oleh Hariyani P. | 02 November 2022