Perubahan Ketentuan DHE SDA: Bagaimana Dampaknya bagi Eksportir Pertambangan?
Sumber: Magnific
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 sebagai perubahan ketiga atas PP 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Regulasi ini menunjukkan arah kebijakan yang semakin adaptif terhadap dinamika perdagangan dan geopolitik global.
Salah satu perubahan penting adalah pemberian relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan internasional tertentu.
Beberapa poin utama:
- Kewajiban penempatan DHE SDA menjadi minimal 30%
- Dana cukup ditempatkan selama minimal 3 bulan di Rekening Khusus DHE SDA
- DHE SDA dapat ditempatkan pada Bank Devisa yang ditetapkan Bank Indonesia
- Penukaran DHE SDA ke Rupiah dapat dilakukan melalui Bank Devisa yang memenuhi ketentuan
Dilihat dari perspektif bisnis, kebijakan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan likuiditas dan transaksi perdagangan internasional. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga tujuan utama kebijakan DHE SDA, yaitu memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas eksternal, dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Bagi perusahaan pertambangan, perubahan ini tidak hanya berdampak pada fungsi treasury, tetapi juga perlu menjadi perhatian tim Tax & Compliance, Treasury Management, Trade Finance, Legal & Regulatory Affairs, Internal Control.
Ke depan, perusahaan perlu memastikan bahwa pengelolaan DHE, dokumentasi ekspor, serta kepatuhan terhadap ketentuan BI dan OJK tetap berjalan selaras dengan skema perdagangan internasional yang digunakan.
Namun, perlu dipertanyakan apakah relaksasi ini akan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia tanpa mengurangi efektivitas kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri.