Perubahan Formulir DGT pada PMK 112/2025
Sumber: Freepik
PMK 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda telah ditetapkan sejak tanggal 30 Desember 2025. Dengan PMK 112/2025 ini, pemerintah memperketat teknis tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang biasa disebut P3B.
Seperti yang telah diketahui bersama jika sebelumnya DJP mengatur ketentuan seputar tata cara penerapan P3B melalui PER 25/PJ/2018. Ada beberapa poin perubahan pada PMK 112/2025, salah satunya format Formulir DGT.
Pada Formulir DGT yang baru, Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun pernyataan dalam Formulir DGT yang dimaksud yaitu menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
- bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
- merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan; dan
- tidak melakukan penyalahgunaan P3B, yaitu Wajib Pajak Luar Negeri meliputi:
- memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
- memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
- memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
- memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
- memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
- melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (6); dan
- merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).
Formulir DGT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
- ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra P3B;
- disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra P3B;
- digunakan untuk periode yang tercantum pada Formulir DGT; dan
- menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 112/2025.
Berikut format Formulir DGT pada lampiran PMK 112/2025: