Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 March 2025

Perubahan DPP Nilai Lain dalam PMK 173 Tahun 2021 berdasarkan PMK 11 Tahun 2025

Hero

Sumber: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) mengenai Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengubah juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 (PMK 173/2021) tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

 

Pasal 7 PMK 11/2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 15 PMK 173/2021, yaitu bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN atau PPnBM dengan DPP dan dapat dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

 

DPP atas penyerahan BKP berwujud berupa barang dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB berupa nilai lain, yaitu sebesar:

  1. nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan BKP berwujud dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut Undang-Undang PPN, dalam hal barang dan/atau bahan baku dimaksud merupakan BKP yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  2. 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan BKP berwujud dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut Undang-Undang PPN, dalam hal barang dan/atau bahan baku dimaksud bukan merupakan BKP yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

DPP atas penyerahan BKP berwujud berupa barang dan/atau bahan baku dari TLDDP, TPB, atau KEK yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB berupa:

  1. harga jual; atau
  2. nilai lain,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.

 

Sedangkan DPP atas penyerahan BKP berwujud berupa barang hasil produksi di KPBPB berupa:

  1. harga jual; atau
  2. nilai lain,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.

 

PMK 11/2025 juga mengatur bahwa saat terutang PPN atau PPN dan PPnBM yaitu pada saat BKP berwujud, termasuk penyerahan hasil tembakau, dikeluarkan dari KPBPB. PPN atau PPN dan PPnBM terutang wajib dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan BKP berwujud kepada pembeli, termasuk penyerahan BKP berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pemungut PPN.

 

PMK 11/2025 juga mengubah ketentuan dalam Pasal 19 PMK 173/2021 yaitu menjadi:

  1. Dalam hal sampai dengan jangka waktu tertentu Pengusaha di KPBPB tidak memasukkan kembali BKP berwujud ke KPBPB, pengeluaran BKP berwujud tersebut merupakan penyerahan BKP berwujud oleh Pengusaha di KPBPB yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
  2. DPP atas PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang berupa nilai lain, yaitu sebesar:
  1. harga pasar wajar, dalam hal BKP berwujud merupakan BKP yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  2. 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar, dalam hal BKP berwujud bukan merupakan BKP yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  1. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang wajib dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan BKP berwujud.
  2. Dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yaitu penyerahan BKP berwujud yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas penyerahan BKP berwujud asal luar Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB ke TLDDP, disetor melalui bank atau pos persepsi, dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  4. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas penyerahan BKP berwujud:
  1. asal luar Daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB ke TPB, KEK, atau KPBPB lainnya; dan/atau
  2. asal selain luar Daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu dari KPBPB ke TLDDP, TPB, KEK, atau KPBPB lainnya;

disetor melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan SSP yang kode billing-nya diterbitkan melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembuatan kode billing melalui sistem billing DJP dilakukan oleh Pengusaha di KPBPB dengan mengakses sistem penerbitan kode billing yang disediakan oleh SINSW yang terhubung dengan sistem DJP.

Kode billing atau SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan BKP berwujud;
  2. kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 122 dalam hal pembayaran menggunakan SSP, atau kode akun pajak 411211 dalam hal pembayaran menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  3. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB.