Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 October 2026

Perubahan Data Status Wajib Pajak GloBE

Hero

Sumber: tim enforcea

Perubahan data Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak diajukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab/Person In Charge (PIC) dari Wajib Pajak masuk ke akun Coretax, kemudian melakukan impersonate ke akun Wajib Pajak badan dan memilih menu Portal Saya, Submenu Perubahan Status, Subsubmenu Perubahan Data Wajib Pajak GloBE.
  2. Wajib Pajak meneliti isian:
  1. Judul “Perubahan Data Wajib Pajak GloBE”
  2. Manajemen Kasus
  3. Kuasa Wajib Pajak
  4. Identitas Wajib Pajak
  5. Identitas Entitas Induk Utama
  6. Identitas Grup PMN
  7. Tahun Pengenaan GLoBE Pertama Grup PMN Termasuk dalam Cakupan GloBE
  8. Alamat Korespondensi
  9. Kontak Administratif
  • NIK/NPWP Penanggung Jawab
  • Nama Penanggung Jawab
  • Surat Elektronik (Email) Penanggung Jawab
  • Nomor Telepon/Telepon Seluler Penanggung Jawab
  1. Pernyataan, berupa checkbox dengan pernyataan “Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas adalah benar dan lengkap.”
  2. Tombol “Simpan” sebagai bentuk persetujuan pengajuan permohonan Wajib Pajak secara elektronik.
  1. Setelah pengajuan permohonan, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data ke Akun Wajib Pajak.