Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 September 2020

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Pengusaha Kena Pajak

Hero

Sumber:

Oleh: Andini M. Tarigan

Apakah Bisa Mendaftarkan PKP Secara Online?

Dalam aplikasi berbasis website yang disediakan DJP yaitu e-registration (https://ereg.pajak.go.id), memang memuat fitur “Pengukuhan PKP”.  Namun sampai artikel ini dibuat, fitur tersebut belum dapat digunakan. Pendaftaran pengukuhan PKP tetap harus dilakukan dengan cara mendatangi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menyerahkan formulir pendaftaran dan juga syarat-syarat lainnya.

Bisakah Pendaftaran Pengukuhan PKP Ditolak? Mengapa?

Setelah Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP, dalam jangka waktu 3-5 hari setelah persyaratan yang diajukan telah lengkap maka petugas akan melakukan survey atau verifikasi. Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survey, Surat Pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat mengajukan PKP tersebut. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5-10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Tetapi tidak semua pengajuan PKP diterima. Ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:

  • Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP.
  • Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan.
  • Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.

Apabila pengajuan PKP ditolak, solusinya adalah Wajib Pajak berusaha memperbaiki kekurangan yang membuat petugas menolak permohonan tersebut dan mengajukan permohonan kembali.

Setelah Dikukuhkan Menjadi PKP, Apa yang Perlu Dilakukan?

Setelah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak harus melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP. Wajib Pajak dapat mengunduh dan menginstal e-faktur di website DJP (https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-e-faktur-desktop-versi-22). Lalu, menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penjualan (Faktur Pajak Keluaran) dan mengkreditkan Faktur Pajak atas setiap pembelian (Faktur Pajak Masukan). Dan atas Faktur Pajak PPN tersebut wajib menyetorkan PPN dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas penyetoran dan pelaporan setiap akhir bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.