Persyaratan Permohonan Pengajuan Pengurangan PBB
Sumber: Magnific
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah dan bangunan. Namun, dalam kondisi tertentu Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB. Pengurangan ini biasanya diberikan karena alasan ekonomi, bencana alam, atau kondisi khusus lainnya yang memengaruhi kemampuan Wajib Pajak dalam membayar.
Pengurangan PBB merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh pengurangan tersebut, Wajib Pajak perlu mengikuti prosedur pengajuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun persyaratan pengajuan pengurangan PBB berdasarkan permohonan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP tempat objek pajak terdaftar;
- Permohonan dilampiri dokumen berupa:
- Laporan keuangan atau dokumen yang memuat paling sedikit harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya yang berasa dari kegiatan pengusahaan objek pajak bagi permohonan dalam hal terdapat kondisi tertentu;
- Surat pernyataan dari Wajib Pajak dan Surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
- Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan surat kuasa khusus dan disampaikan secara langsung melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau secara elektronik;
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu, permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPTT atau 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPPBB. Apabila terdapat pembetulan SPPT atau SKPPBB, permohonan diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan tersebut;
- Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Saat ini permohonan pengurangan PBB dilakukan melalui sistem Coretax. Permohonan tersebut dapat diajukan pada menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu pilih AS.26 lalu pilih AS.26-10 Permohonan Pengurangan PBB.
Selanjutnya, Kanwil DJP akan melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tersebut. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan PBB kepada DJP melalui KPP tempat objek pajak terdaftar sebelum diterbitkan Surat Keputusan atas permohonan pengurangan PBB tersebut.