Persyaratan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Sumber: Magnific
Apabila dalam putusan banding Wajib Pajak merasa belum mendapatkan keadilan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2018, permohonan tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Adapun persyaratan pengajuan permohonan PK ini adalah:
- Permohonan PK disampaikan dengan diantar secara langsung, tidak melalui pos/jasa pengiriman;
- Saat penyampaian surat permohonan PK, Pemohon PK membawa fotocopy identitas/KTP, akta perusahaan dan surat kuasa apabila penyampaian surat permohonan PK dikuasakan;
- Surat permohonan PK dibuat 2 rangkap asli tanda tangan basah dan tanggal surat harus sama dengan tanggal ketika submit surat;
- Kelengkapan administrasi yang wajib dilampirkan cukup 1 rangkap di antaranya:
- Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan PK;
- Fotokopi pemberitahuan putusan/resi pos pengiriman putusan;
- Surat pernyataan/keterangan menemukan bukti tertulis baru (jika alasan PK adalah novum/bukti baru);
- Sesuai dengan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1862/PAN/OT.01.3/9/2021, pembayaran biaya perkara wajib menggunakan Virtual Account (VA). Adapun nomor VA diperoleh dari tautan kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/pk_pajak/. Pembayaran VA dilakukan melalui ATM/mobile banking/internet banking, dll. Yang dilampirkan ketika submit permohonan PK adalah email lunas dari MA/BNI bahwa pembayaran telah dilakukan;
- Softcopy permohonan PK;
- Akta Permohonan Peninjauan Kembali (Akta PK) dengan ketentuan:
- Hari dan tanggal Akta PK SAMA DENGAN hari dan tanggal ketika submit surat;
- Nama, gelar, dan jabatan wakil panitera Pengadilan Pajak dipastikan benar;
- Akta PK dibuat sesuai format Akta PK;
- Amar putusan sesuai dengan putusan yang di-PK, termasuk tabel yang ada dalam amar tersebut (jika ada);
Kolom tanda tangan TIDAK dibubuhi stempel/cap/meterai.