Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 September 2026

Persyaratan Izin Kantor Konsultan Pajak yang Diatur PMK 55 Tahun 2026

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Selain mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain, PMK 55/2026 juga mengatur mengenai persyaratan izin Kantor Konsultan Pajak yang diatur pada Pasal 18 PMK ini.

Untuk memperoleh izin Kantor Konsultan Pajak, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Konsultan pajak yang mengajukan izin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pemimpin kantor Konsultan Pajak merupakan Konsultan Pajak;
  • Memiliki dokumen pendirian Kantor Konsultan Pajak;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Konsultan Pajak;
  • Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
  • Memiliki bukti domisili;
  • Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
  • Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

Permohonan izin Kantor Konsultan Pajak disampaikan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

  • Surat pernyataan pendirian Kantor Konsultan Pajak bermeterai bagi badan usaha yang berbentuk perseorangan;
  • Akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris bagi badan usaha berbentuk Firma, Persekutuan Perdata, atau Perseroan Terbatas;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Dokumen rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
  • Surat keterangan domisili;
  • Bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
  • Surat pernyataan yang ditandatangani pemimpin, rekan, dan/atau pengurus yang menyatakan bahwa:
  • Tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; atau
  • Memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memuat paling sedikit:
  1. Nama;
  2. Nomor Induk Pegawai; dan
  3. Jabatan.

Akta pendirian yang dimaksud di atas paling sedikit harus mencantumkan:

  • Nama dan alamat Pemimpin, rekan, dan/atau  pengurus Kantor Konsultan Pajak;
  • Bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak;
  • Nama dan alamat Kantor Konsultan Pajak;
  • Maksud dan tujuan pendirian Kantor Konsultan Pajak; dan
  • Hak dan kewajiban sebagai pemimpin, rekan, dan/atau pengurus.

    Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Selain mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain, PMK 55/2026 juga mengatur mengenai persyaratan izin Kantor Konsultan Pajak yang diatur pada Pasal 18 PMK ini.

    Untuk memperoleh izin Kantor Konsultan Pajak, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

    Konsultan pajak yang mengajukan izin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pemimpin kantor Konsultan Pajak merupakan Konsultan Pajak;
  • Memiliki dokumen pendirian Kantor Konsultan Pajak;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Konsultan Pajak;
  • Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
  • Memiliki bukti domisili;
  • Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
  • Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
  • Permohonan izin Kantor Konsultan Pajak disampaikan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

  • Surat pernyataan pendirian Kantor Konsultan Pajak bermeterai bagi badan usaha yang berbentuk perseorangan;
  • Akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris bagi badan usaha berbentuk Firma, Persekutuan Perdata, atau Perseroan Terbatas;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Dokumen rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
  • Surat keterangan domisili;
  • Bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
  • Surat pernyataan yang ditandatangani pemimpin, rekan, dan/atau pengurus yang menyatakan bahwa:
  • Tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; atau
  • Memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memuat paling sedikit:
  • Nama;
  • Nomor Induk Pegawai; dan
  • Jabatan.
  • Akta pendirian yang dimaksud di atas paling sedikit harus mencantumkan:

  • Nama dan alamat Pemimpin, rekan, dan/atau  pengurus Kantor Konsultan Pajak;
  • Bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak;
  • Nama dan alamat Kantor Konsultan Pajak;
  • Maksud dan tujuan pendirian Kantor Konsultan Pajak; dan
  • Hak dan kewajiban sebagai pemimpin, rekan, dan/atau pengurus.