Persyaratan Formal dan Material pada Faktur Pajak

Sumber: Google
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atas PPN maupun PPnBM, sehingga PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 UU PPN bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Apa saja persyaratan formal dan material dalam pembuatan Faktur Pajak?
Persyaratan Formal
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal. Jika tidak, maka akan dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap. Untuk itu, ketentuan formal Faktur Pajak sangatlah penting. Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan. Adapun keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP paling sedikit memuat:
• Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
• Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
- Nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh;
• Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
• PPN yang dipungut;
• PPnBM yang dipungut;
• Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur; dan
• Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur.
Persyaratan Material
Selain syarat formal, PKP juga harus memenuhi syarat material dalam pembuatan Faktur Pajak. Untuk persyaratan material Faktur Pajak tertuang dalam Pasal 30 PER 03/PJ/2022 yakni apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.