Persyaratan Fasilitas Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

Sumber:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022). Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf j PP 49/2022, penyerahan rumah pekerja merupakan salah satu Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
…….
j. rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.”
Adapun pengertian dari rumah pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PMK 60/2023). Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2023 menyatakan rumah pekerja sebagai berikut:
“Rumah pekerja……merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri warga negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.”
Kendati begitu, selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja tersebut juga dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa dari perusahaan jasa konstruksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 60/2023. Syarat dari sisi perusahaan agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN ialah terkait fungsi rumah pekerja yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 60/2023, yaitu hanya sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Kemudian, sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 60/2023 terdapat 4 kriteria rumah pekerja yang harus dipenuhi, yaitu:
- Luas bagunan minimal 21 m2 sampai dengan 36 m2;
- Luas tanah minimal 60 m2 sampai dengan 200 m2;
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam lampiran PMK 60/2023; dan
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki karyawan, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dari sisi karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (12) dan (13) PMK 60/2023, antara lain:
- Karyawan termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah;
- Karyawan tidak termasuk sebagai pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan;
- Karyawan yang bersangkutan juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2 tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.
Sebagai tambahan informasi, setelah seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi, karyawan yang bersangkutan perlu menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun pemberitahuan tersebut perlu dilampiri dengan surat keterangan bermeterai mengenai besarnya penghasilan dari perusahaan sesuai lampiran A PMK 60/2023. Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) PMK 60/2023, DJP akan menerbitkan tanda terima pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah pekerja. Tanda terima tersebut harus diterima dan disampaikan oleh karyawan kepada perusuhaan pada saat dilakukannya penyerahan rumah pekerja atau pada saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran mendahului dilakukannya penyerahaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) PMK 60/2023.
Dalam konteks faktur pajak, terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Pertama, pengisian kolom identitas pembeli sesuai dengan identitas karyawan dan kolom referensi faktur diisi dengan nomor tanda terima yang telah diserahkan oleh karyawan. Kedua, faktur pajak perlu ditambahkan keterangan “PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022 (rumah pekerja)”.