Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 September 2025

Persyaratan Dokumen Endorsement ke Kawasan Bebas

Hero

Sumber: Freepik

Dalam proses pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas atau Pelabuhan Bebas (KPBPB), diperlukan adanya endorsementEndorsement merupakan pernyataan dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke KPBPB. Endorsement diberikan berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut.

 

Pemberian endorsement dilakukan secara elektronik. Dokumen yang diperlukan dalam rangka endorsement yaitu:

  1. pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean;
  2. surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan
  3. Faktur Pajak (FP-07).

Endorsement diberikan sepanjang dokumen di atas telah lengkap dan tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

PKP Batam Harus Membuat PPBJ

Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK harus membuat PPBJ sebelum pemasukan BKP berwujud ke KPBPB. PPBJ harus dibuat dan disampaikan oleh Pengusaha di KPBPB ke:

  • kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar;
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud; dan
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Pengusaha di Batam cukup mengakses Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk menyampaikan dokumen di atas. Silakan akses ppbj.insw.go.id.

 

PPBJ menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan BKP berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Setelah menerima PPBJ, PKP baru boleh membuat Faktur Pajak dengan kode 07. Kode Faktur Pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

 

Faktur Pajak dengan kode 07 ini harus mencantumkan keterangan sebagai berikut:

  • jenis barang diisi dengan nama BKP berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia;
  • nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak; dan
  • “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021“.