22 May 2026
Persiapkan Dokumen Ini Untuk Menghapus NPWP!
Sumber: Magnific
Apabila Wajib Pajak ingin menghapus NPWP-nya, otoritas mengatur bahwa terdapat dokumen pendukung yang harus disertakan dalam permohonannya. Dokumen pendukung tersebut disebutkan secara rinci dalam PER 7/PJ/2025 Pasal 44 Ayat (9) sebagai berikut:
- untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa:
- salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
- surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
- bagi Wajib Pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk:
- dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/atau
- dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berstatus sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan;
- bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris;
- untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa salinan akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa salinan dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut;
- Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa salinan dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak Badan tidak memenuhi kriteria dimaksud;
- untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau
- untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, berupa:
- surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan
- salinan seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.