Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 May 2026

Persiapkan Dokumen Ini Untuk Menghapus NPWP!

Hero

Sumber: Magnific

Apabila Wajib Pajak ingin menghapus NPWP-nya, otoritas mengatur bahwa terdapat dokumen pendukung yang harus disertakan dalam permohonannya. Dokumen pendukung tersebut disebutkan secara rinci dalam PER 7/PJ/2025 Pasal 44 Ayat (9) sebagai berikut:

  1. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa:
  1. salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
  2. surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk:
  1. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/atau
  2. dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berstatus sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan;
  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  2. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris;
  3. untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa salinan akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa salinan dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut;
  5. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa salinan dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak Badan tidak memenuhi kriteria dimaksud;
  6. untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau
  7. untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, berupa:
  1. surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan
  2. salinan seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.