Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 October 2024

Perseroan Terbuka Bisa Dapat Fasilitas Pajak Lebih Rendah

Hero

Sumber:

Perseoran terbuka adalah perusahaan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Perseroan terbuka merupakan salah satu wajib pajak badan, oleh karenanya perseroan terbuka mempunyai kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan pajak terutangnya.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2b) UU HPP disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana pada umumnya. Adapun persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. saham yang diperdagangkan pada bursa efek Indonesia harus dimiliki paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak;
  2. masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  3. pemenuhan persyaratan jumlah saham dan kepemilikan saham tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
  4. kepemilikan saham yang dimaksud dalam persyaratan ini tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa berupa pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama dengan wajib pajak perseroan terbuka;
  5. pemenuhan persyaratan diatas dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPh Badan yang berlaku mulai tahun 2022 adalah 22%. Apabil wajib pajak badan perseroan terbuka memenuhi semua persyaratan di atas, maka wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan fasilitas tarif pajak lebih rendah sampai dengan 19% (22% dikurang 3%). Apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi salah satu persyaratan tersebut, maka tarif pajak normal sebesar 22% adalah tarif pajak yang harus digunakan oleh wajib pajak.