Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 May 2023

Perseroan Perorangan Wajib Melakukan Pembukuan

Hero

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Dalam aspek ketentuan formal pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, belum terdapat penegasan secara jelas mengenai lampiran dokumen yang dipersyaratkan bagi perseroan perorangan. Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan  dokumen  pendirian  perseroan  perorangan,  yang  dilakukan  tanpa  akta  notaris,  sehingga  perlu adanya penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum mengenai pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan (SE-20/2022).

Pada angka 2 huruf a SE-20/2022 menyatakan bahwa:

  1. Wajib Pajak perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan.

Merujuk pada ketentuan di atas, Wajib Pajak perseroan perorangan ditegaskan merupakan subjek pajak badan. Kemudian, kewajiban mengenai pembukuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP). Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP yang berbunyi:

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”

Meski demikian, terdapat pengecualian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengecualian pembukuan hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan syarat wajib melakukan pencatatan.

Dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak badan wajib melakukan pembukuan dalam keadaan apapun. Untuk itu, apabila melihat kembali pada Pasal 28 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, perseroan perorangan wajib melakukan pembukuan atau dengan kata lain tidak dapat menggunakan pencatatan.