Perseroan Perorangan Tidak Bisa Pakai Fasilitas 500 Juta Bebas Pajak

Sumber: Freepik
Perseroan perorangan adalah sebuah badan hukum yang bersifat perorangan dan didirikan hanya oleh satu orang. Badan ini harus memenuhi persyaratan Usaha Mikro dan Kecil atau UMK. Dalam proses pendiriannya, ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki oleh perseroan perorangan. Jika termasuk unsur perorangan, badan ini dapat didirikan oleh satu orang namun pendirinya harus Warga Negara Indonesia (WNI). Nantinya, pendiri akan bertindak juga sebagai pemegang saham.
Perseroan perorangan masuk dalam kategori Wajib Pajak Badan meski hanya didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Karena bukan Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan tidak termasuk Wajib Pajak yang memiliki hak untuk menikmati fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahunnya.
Namun, tetap ada perlakuan khusus yang diberikan kepada perseroan perorangan, yaitu dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM selama 4 (empat) tahun. Hal ini berbeda dengan Wajib Pajak Badan lainnya yang hanya 3 (tiga) tahun pajak.
Nah, bagaimana kalau waktu pemakaian PPh Final UMKM sudah habis? Tenang, perseroan perorangan bisa menggunakan fasilitas Pasal 31E PPh selama omzet tahunan masih di bawah Rp50 miliyar. Dengan fasilitas ini, perseroan perorangan hanya dikenakan pajak sebesar 11% atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet hingga Rp4,8 milyar. Subjek pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto mencapai Rp50 miliar memperoleh keuntungan berupa pemotongan tarif sebanyak 50% yang dihitung dari tarif PPh yang dikenakan untuk subjek pajak badan.