Perseroan Perorangan dan Koperasi: Masih Bisa Menikmati Tarif Final 0,5%, Tetapi Ada Batasannya
Sumber: Magnific
PP 20 Tahun 2026 memberikan perhatian khusus terhadap Perseroan Perorangan dan koperasi sebagai bentuk badan usaha yang banyak digunakan oleh pelaku UMKM. Pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5% bagi kedua bentuk usaha tersebut, namun dengan persyaratan yang lebih ketat.
Untuk Perseroan Perorangan, fasilitas ini hanya berlaku apabila badan usaha tersebut didirikan oleh satu orang dan memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Akan tetapi, apabila Perseroan Perorangan didirikan oleh seorang profesional yang menjual jasa berdasarkan keahlian pribadi, maka fasilitas ini tidak dapat digunakan.
Ketentuan tersebut bertujuan mencegah penggunaan Perseroan Perorangan sebagai sarana untuk mengubah penghasilan pekerjaan bebas menjadi penghasilan usaha yang dikenai tarif final lebih rendah.
Sementara itu, koperasi tetap dapat menggunakan tarif final 0,5% dengan batas omzet yang sama. Namun PP 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Setelah melewati jangka waktu tersebut, koperasi wajib beralih menggunakan mekanisme perpajakan normal. Ketentuan ini didasarkan pada asumsi bahwa setelah beberapa tahun beroperasi, koperasi sudah memiliki kemampuan administrasi yang lebih baik sehingga mampu menyelenggarakan pembukuan dan menghitung penghasilan neto secara benar.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mendukung pertumbuhan UMKM melalui fasilitas perpajakan, tetapi fasilitas tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan secara permanen. Fasilitas diberikan sebagai sarana transisi menuju kepatuhan perpajakan yang lebih matang.
Oleh karena itu, Perseroan Perorangan dan koperasi perlu mempersiapkan sistem pembukuan sejak dini agar proses transisi menuju skema perpajakan normal dapat berjalan dengan baik ketika masa fasilitas berakhir.