Perseroan Perorangan adalah Wajib Pajak Badan, Ini Ketentuan Pajaknya!
Sumber: Freepik
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Sebelumnya, PT harus didirikan oleh minimal dua orang. Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Indonesia memperkenalkan konsep baru dalam dunia usaha, yaitu PT Perorangan. Bentuk badan hukum ini memungkinan satu orang saja mendirikan PT tanpa perlu mitra. Walau hanya didirikan oleh satu orang, entitas ini tetap dikategorikan sebagai Wajib Pajak badan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Lalu, seperti apa status perpajakan PT Perorangan sebagai Wajib Pajak badan?
Karena dikategorikan sebagai Wajib Pajak badan, PT Perorangan memiliki kewajiban perpajakan yang sama seperti PT biasa. Hal ini ditegaskan dalam SE 20/PJ/2022 (SE 20/2022). Berdasarkan SE-20/2022, kewajiban perpajakan PT Perorangan antara lain adalah sebagai berikut:
- Memilki NPWP badan, sehingga wajib mendaftarkan diri ke KPP sebagai Wajib Pajak badan;
- Mendaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila melakukan penyerahan PPN lebih dari Rp4,8M/tahun, atau dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun belum memenuhi batasan tersebut;
- Menyampaikan SPT Tahunan badan;
- Membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan sesuai dengan ketentuan PPh badan
- apabila penghasilan bruto kurang dari Rp4,8M/tahun, dapat memilih skema PPh final UMKM 0,5% (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022)
- apabila melebihi batas tersebut, wajib menghitung PPh badan secara normal berdasarkan tarif umum Wajib Pajak badan, yaitu 22% atau memanfaatkan tarif Pasal 31E UU PPh.
- Potensi sebagai pemungut/pemotong pajak, apabila memenuhi persyaratan tertentu, PT Perorangan dapat ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan/atau sebagai pemungut dan pelapor PPN jika dikukuhkan sebagai PKP.