Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan via Coretax
Sumber: Freepik
Aturan pajak di Indonesia mengatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak untuk orang pribadi dan 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak untuk badan. Namun, aturan pajak juga mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian. Perlu diingat bahwa tidak semua Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Berikut adalah Wajib Pajak yang dapat melakukannya:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja; dan
- Wajib Pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai.
Kini, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh disampaikan melalui Coretax. Pergi ke menu Layanan Wajib Pajak, pilih sub menu Layanan Administrasi, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu pilih jenis Pelayanan Wajib Pajak AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP.