Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 October 2023

Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Hero

Sumber:

Dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 (PMK 17/2013) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021), jangka waktu pemeriksaan meliputi jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan. Lebih lanjut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki jangka waktu yang dapat diperpanjang.

Untuk pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian paling lama 6 (enam) bulan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan dalam hal pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya; terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Bagi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.