Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 November 2025

Perpajakan Rumah Sakit & Klinik

Hero

Sumber: Freepik

Anda pemilik usaha rumah sakit dan klinik? Ingin mengetahui apa saja aspek perpajakan yang perlu diperhatikan dalam kegiatan usaha? Mari kita bahas disini!

Pasal 1 Ayat (1) UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sedangkan poliklinik adalah balai pengobatan umum yang tidak menyediakan layanan perawatan inap.

Adapun aspek Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu di perhatikan adalah:

  • Rumah sakit swasta merupakan subjek PPh Badan sedangkan rumah sakit pemerintah baik pusat (BLU) maupun daerah (BLUD) tidak termasuk sebagai subjek pajak;
  • Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP;
  • Rumah sakit swasta berkewajiban untuk menghitung, menyetor sendiri (PPh 25/29) atau melakukan pemungutan dan pemotongan pajak kepada lawan transaksi.

Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perlu diperhatikan:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam JKP yang tidak dipungut PPN (UU PPN Pasal 16B). Artinya, jasa tersebut dikenakan PPN dengan tarif 0%. Oleh karena itu, atas pajak masukan yang dibayar saat perolehan BKP/JKP yang terkait jasa pelayanan kesehatan medis dapat dikreditkan, sehingga dapat mengurangi beban atau biaya bagi rumah sakit. Hal ini mengharuskan rumah sakit swasta wajib dikukuhkan sebagai PKP dan membuat faktur pajak, menyetor PPN dalam hal terdapat kurang bayar dan lapor SPT Masa PPN.
  • Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi, jasa dokter hewan, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium, jasa psikolog dan psikiater, jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal dan jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.
  • Instalasi farmasi/apotik yang menyerahkan obat-obatan kepada pasien dan masyarakat umum. Obat-obatan merupakan BKP dan terhutang PPN.
  • Penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat inap dan gawat darurat tidak dikenakan PPN karena termasuk jasa pelayanan rumah sakit. Sementara, penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan dan masyarakat umum harus dipungut PPN sebesar 2% dari jumlah seluruh nilai penyerahan (SE Dirjen Pajak Nomor 06/PJ.52/2000) karena instalasi farmasi/apotik bertindak sebagai pedagang eceran.
  • Rumah sakit pemerintah merupakan bendahara pemerintah dan pemungut PPN atas transaksi belanja barang dan jasa pemerintah (UU PPN Pasal 16A). Dalam hal tidak terdapat pungutan, PPN tidak perlu lapor.

Aspek Pajak Lainnya

Selain PPh dan PPN, rumah sakit memiliki kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB P2, BPHTB. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dan pengurang penghasilan bruto saat perhitungan PPh Badan.