Permohonan WP Kriteria Tertentu Diajukan Melalui Coretax

Sumber: team enforcea
Pemerintah menyesuaikan ketentuan terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024). Salah satu perubahan yang dilakukan adalah mekanisme permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan.
Penyesuaian Setelah Implementasi Coretax
Dengan diterapkannya Coretax, Pasal 4 PMK 119/2024 mengatur bahwa permohonan penetapan kriteria tertentu kini diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, paling lambat 10 Januari.
Apabila pengajuan tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan tetap bisa disampaikan langsung atau dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat Wajib Pajak Kriteria Tertentu
PMK 119/2024 tidak mengubah kriteria yang telah diatur sebelumnya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
- Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
- Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang telah mendapat izin angsuran atau penundaan pembayaran;
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut; dan
- Tidak pernah dipidana atas tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir.
Untuk mengajukan permohonan, wajib pajak dapat mengakses menu Layanan Wajib Pajak, lalu memilih Layanan Administrasi Wajib Pajak, dan memilih Kategori Sub-Layanan AS.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.