Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 July 2024

Permohonan SKTD Melalui e-SKTD

Hero

SKTD atau Surat Keterangan Tidak Dipungut adalah surat keterangan yang diberikan pada wajib pajak yang melakukan impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk memiliki SKTD, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKTD secara elektronik melalui fitur e-SKTD di akun DJP Online. SKTD elektronik ini akan langsung terbit apabila semua syarat terpenuhi.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak jika ingin menggunakan fitur e-SKTD adalah sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
  3. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak ataupun tempat cabang terdaftar;
  4. Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional;
  5. Menyertakan nomor izin usaha.

Lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) PMK 41/2020, permohonan SKTD melalui e-SKTD harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Jenis usaha;
  3. Nomor izin usaha angkutan laut, izin usaha perikanan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin usaha angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan, izin usaha angkutan udara, izin usaha penyelenggaraan sarana dan/atau izin usaha prasarana perkeretaapian umum;
  4. Identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal pemohon adalah wajib pajak Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
  5. Nomor perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara, dalam hal pemohon adalah wajib pajak Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
  6. Jenis Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan permohonan SKTD;
  7. Periode yang diajukan permohonan SKTD; dan
  8. Identitas pengurus yang mengajukan permohonan SKTD.