Permohonan SKTD Melalui e-SKTD
SKTD atau Surat Keterangan Tidak Dipungut adalah surat keterangan yang diberikan pada wajib pajak yang melakukan impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk memiliki SKTD, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKTD secara elektronik melalui fitur e-SKTD di akun DJP Online. SKTD elektronik ini akan langsung terbit apabila semua syarat terpenuhi.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak jika ingin menggunakan fitur e-SKTD adalah sebagai berikut:
- Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
- Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak ataupun tempat cabang terdaftar;
- Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional;
- Menyertakan nomor izin usaha.
Lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) PMK 41/2020, permohonan SKTD melalui e-SKTD harus memuat informasi sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Jenis usaha;
- Nomor izin usaha angkutan laut, izin usaha perikanan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin usaha angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan, izin usaha angkutan udara, izin usaha penyelenggaraan sarana dan/atau izin usaha prasarana perkeretaapian umum;
- Identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal pemohon adalah wajib pajak Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
- Nomor perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara, dalam hal pemohon adalah wajib pajak Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
- Jenis Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan permohonan SKTD;
- Periode yang diajukan permohonan SKTD; dan
- Identitas pengurus yang mengajukan permohonan SKTD.