Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 April 2025

Permohonan Quality Assurance Tidak Dapat Diajukan Secara Lisan

Hero

Sumber: Freepik

Tim quality assurance adalah tim yang dibentuk untuk membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Diharapkan dengan adanya kegiatan quality assurance bisa menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.

 

Tim quality assurance, memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak pada saat PAHP;
  2. Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan pemeriksa; dan
  3. Membuat risalah tim quality assurance yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan.

 

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) PMK 15/2025, surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalan jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (7) dan ditembuskan kepada pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan. Apabila dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance tetapi tidak menyampaikan surat permohonan dalam jangka waktu yang diatur dalam Pasal 19 Ayat (3), pemeriksa menyampaikan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

 

Risalah yang dibuat oleh tim quality assurance bersifat mengikat dan harus digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai salah satu dasar dalam membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.