Permohonan PKP Berisiko Rendah Dapat Diajukan Melalui Coretax

Sumber: tim enforcea
Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah adalah PKP yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap masa pajak. Ketentuan penetapan PKP berisiko rendah tersebut telah diatur dalam PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER16/PJ/2025.
Terdapat 9 pihak yang termasuk dalam PKP berisiko rendah yaitu:
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
- BUMN dan BUMD.
- PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
- PKP yang ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).
- Pabrikan atau produsen yang dalam kegiatan usahanya:
- menghasilkan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP); dan (
- memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
- PKP yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK 39/2018.
- Pedagang besar farmasi yang memiliki:
- sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar; dan
- sertifikat cara distribusi obat yang baik.
- Distributor alat kesehatan yang memiliki:
- sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan; dan
- sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik.
- Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.
Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu juga dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah melalui coretax. Permohonan itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Apabila ditelusuri, permohonan tersebut memiliki kategori sublayanan AS.09- 02 Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Pengajuan permohonan penetapan PKP berisiko rendah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.