Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 March 2024

Permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak: Dulu dan Sekarang

Hero

Sumber:

Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan PER-01/PP/2018 pada tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Dalam peraturan ini ditetapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi Kuasa Hukum. Namun, dalam upaya untuk meningkatkan layanan penerbitan izin dan memberikan keamanan hukum kepada pemohon izin, telah diputuskan untuk memperbarui mekanisme yang berlaku untuk mendapatkan izin dengan menerbitkan PER-1/PP/2024 yang mulai berlaku pada 12 April 2024.

Berikut adalah beberapa perbedaan dalam permohonan Izin Kuasa Hukum antara PER-1/PP/2018 dan PER-01/PP/2024:

  1. Proses Permohonan

Dalam PER-01/PP/2018, permohonan izin kuasa hukum masih dilakukan secara tertulis kepada ketua melalui Sekertariat Pengadilan Pajak. Sementara pada PER-1/PP/2024, proses permohonan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Pemohon mengajukan permohonan izin kuasa hukum secara online di laman resmi Pengadilan Pajak.

  1. Lampiran dokumen

Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam permohonan masih sama, hanya bentuknya saja yang berbeda. Di peraturan sebelumnya, dokumen dilampirkan dalam bentuk hardcopy (fotokopi maupun file asli). Namun, dalam peraturan baru, dokumen dilampirkan dalam bentuk softcopy. Untuk surat-surat yang membutuhkan meterai seperti surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pakta integritas, dan surat pernyataan harus menggunakan meterai elektronik (e-meterai) sebagai tanda legalitas yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya.

  1. Jangka Waktu Keputusan Ketua

Dalam PER-01/PP/2018, permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dan dalam waktu 14 hari kerja sejak penerimaan permohonan. Sedangkan pada PER-1/PP/2024, keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon. Artinya, pemohon hanya membutuhkan delapan hari kerja untuk mendapatkan izin kuasa hukum melalui IKH Online.

Tanggal: 28 Maret 2024