Permohonan Banding Ditolak, Berapa Besaran Sanksinya?

Sumber:
Besaran sanksi administrasi berupa denda akibat permohonan banding yang ditolak oleh Pengadilan Pajak telah mengalami perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelum diberlakukannya UU HPP, besaran sanksi administrasi berupa denda atas permohonan banding yang ditolak oleh pengadilan pajak diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP 2007). Adapun bunyi Pasal 27 ayat (5d) UU KUP 2007 sebagai berikut:
“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami jika hasil putusan banding menyatakan ditolak, Wajib Pajak harus membayar sanksi berupa denda sebesar 100%. Jumlah sanksi denda dihitung dari jumlah pajak yang tertera dalam putusan banding dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, besaran sanksi administrasi berupa denda mengalami perubahan sejak diberlakukannya UU HPP. Dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP 2007 s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:
“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Dengan demikian, apabila pengadilan pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding, Wajib Pajak akan menanggung sanksi denda sebesar 60%. Apabila Wajib Pajak masih tidak menerima hasil putusan banding dan ingin mengajukan permohonan peninjauan kembali, sanksi berupa denda tersebut tetap tidak dapat ditangguhkan atau dihentikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (5e) UU KUP UU KUP 2007 s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:
“Dalam hal Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan apabila hasil putusan banding menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak, terdapat kewajiban sanksi berupa denda sebesar 60% yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak. Jumlah sanksi denda dihitung dari jumlah pajak yang tertera dalam putusan banding dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan.