Permintaan Sertel Wajib Pajak Badan Pusat dan Cabang
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik oleh salah satu pengurus diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Untuk Wajib Pajak badan dengan status pusat, permintaan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan. Bagi Wajib Pajak badan dengan status cabang, permintaan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik oleh pimpinan cabang Wajib Pajak badan atau pengurus cabang lainnya.
Pengajuan permintaan sertel juga belum tersedia secara online atau elektronik sehingga hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan mendatangi langsung KPP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak. Dalam pengajuan permintaan sertel, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi berapa dokumen, seperti dokumen identitas diri salah satu pengurus dan dokumen pendirian badan usaha. Kemudian, pengurus juga harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
Pengurus juga harus memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan, antara lain:
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
- Orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertifikat elektronik, kecuali untuk cabang.
- Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Tanggal: 21 Juni 2024