Permintaan NSFP Dapat Diajukan Sebelum Persediaan Habis

Sumber:
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP. Selain melalui KPP, saat ini PKP bisa mendapatkan NSFP secara online melalui efaktur.pajak.go.id. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PKP yang meminta NSFP dengan jumlah tertentu.
Namun, implementasi coretax administration system (CTAS) pada akhir 2024 akan ikut mengubah proses bisnis pengajuan NSFP. Nantinya, PKP tak perlu lagi mengajukan NSFP ke KPP. NSFP bakal di-generate secara otomatis ketika PKP membuat faktur pajak. PKP juga perlu memahami bahwa jumlah NSFP yang dapat diberikan bagi PKP juga tidak sembarang. Bagi PKP baru atau PKP yang belum pernah membuat faktur pajak atau PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan lapor kurang dari 75 faktur pajak, hanya diberikan paling banyak 75 NSFP.
Bagi PKP yang dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan lebih dari 75 faktur pajak, diberikan palaing banyak 120% dari jumlah faktur yang dibuat. Sementara itu, bagi PKP baru yang membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu atau lebih dari 75 NSFP maka permohonan permintaan NSFP dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
PKP dapat mengajukan kembali permintaan NSFP walaupun persediaannya sudah menipis. Meskipun NSFP sebelumnya masih ada atau belum habis, PKP tetap bisa melakukan permintaan NSFP. Ketentuan soal pengajuan kembali NSFP diatur dalam Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.