Permendag Nomor 18 Tahun 2026: Arus Masuk Barang Impor Lebih Lancar di Pelabuhan
Sumber: Magnific
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 sebagai kelanjutan atau revisi dari aturan impor sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Misi utamanya adalah membuat arus masuk barang impor jadi lebih lancar di pelabuhan. Pemerintah merilis aturan ini untuk mempermudah para pelaku usaha/importir agar proses administrasi barang masuk dari luar negeri tidak berbelit-belit.
Berikut poin pentingnya:
- Izin Impor Bisa Diperpanjang (Force Majeure)
Dahulu, apabila masa berlaku Persetujuan Impor (PI) akan habis tapi kapal pengangkut barangnya telat bersandar, importir bisa pusing. Nah, di aturan baru ini, pemerintah memberikan kelonggaran. Masa berlaku PI bisa diperpanjang asalkan barang tersebut sebenarnya sudah dimuat ke kapal sebelum izinnya kedaluwarsa, namun kapalnya telat sampai karena hal-hal di luar kendali (seperti cuaca buruk, bencana alam, atau hambatan darurat di jalur laut).
- Aturan Teknis di Kawasan Khusus Jadi Lebih Jelas
Pemerintah memperjelas sinkronisasi dokumen untuk wilayah-wilayah ekonomi khusus seperti KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), TPB (Tempat Penimbunan Berikat), dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas). Data pada dokumen PI harus cocok dengan dokumen bea cukai (terutama soal nomor izin, kode tarif barang/HS Code, jumlah, satuan barang, dan pelabuhan tujuan). Kalau datanya cocok, barang bisa keluar-masuk dengan lancar.
- Cek Barang (Verifikasi) Lebih Praktis Lewat Online
Proses pengecekan barang impor oleh Surveyor (Verifikasi atau Penelusuran Teknis) sekarang wajib diajukan secara elektronik/online. Importir tinggal mengajukan lewat sistem komputer dan pemeriksaan akan dilakukan di negara asal sebelum barang dikirim atau di pelabuhan tujuan dengan bukti dokumen manifes kapal yang jelas.
- Lupa Lapor Impor? Dikasi Teguran Online Dulu
Bagi importir yang lupa mengirimkan laporan realisasi impor mereka, di aturan baru ini sanksi pertamanya masih berupa peringatan secara elektronik. Sistem akan mengirimkan "notifikasi" digital sebagai pengingat sebelum pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas seperti pembekuan izin.
- Tombol Darurat Menteri untuk "Kepentingan Nasional"
Jika suatu saat terjadi penumpukan barang di pelabuhan sehingga dapat mengganggu stabilitas ekonomi atau pasokan barang di dalam negeri, Menteri Perdagangan punya wewenang khusus. Menteri bisa memberikan pengecualian atau kelonggaran aturan demi mendahulukan kepentingan nasional agar pasokan barang penting di masyarakat tetap aman.