Perlukah Wajib Pajak Perpanjang Sertifikat Elektronik Badan di Era Coretax?

Sumber: Freepik
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Dalam konteks perpajakan, sertifikat elektronik badan dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik dan diberikan langsung kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik.
Sertifikat elektronik digunakan untuk beberapa layanan pajak sebelum era Coretax, di antaranya:
1. Penggunaan sistem elektronik yang ditentukan oleh DJP untuk pembuatan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur).
2. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Elektronik (E-Nofa) melalui website yang telah ditentukan oleh DJP.
3. Penggunaan sistem elektronik yang ditentukan oleh DJP untuk pembuatan Bukti Potong elektronik (e-Bupot).
4. Pengajuan Surat Keberatan secara elektronik.
5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Wajib Pajak secara elektronik.
6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik.
7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Untuk menggunakan layanan pajak secara elektronik, PKP wajib memiliki sertifikat elektronik badan yang berfungsi sebagai otentifikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Masa berlakunya sertifikat elektronik badan adalah 2 tahun, dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Aturan mengenai masa berlaku sertifikat elektronik ini membuat PKP harus melakukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap 2 tahun sekali. Jika PKP tidak melakukan pembaruan setifikat elektronik, maka PKP tidak bisa menggunakan layanan elektronik dari DJP yang memerlukan sertifikat elektronik.
Era Coretax
Seperti yang telah diketahui, mulai 1 Januari 2025, semua aktivitas layanan perpajakan wajib menggunakan Coretax dan penandatanganan sudah menggunakan sertifikat elektronik pribadi, sehingga sertifikat elektronik badan sudah tidak digunakan lagi untuk aktivitas perpajakan saat ini. Namun, perlukah Wajib Pajak melakukan perpanjangan sertifikat elektronik badan di era Coretax?
Sertifikat elektronik badan tetap diperlukan untuk penyampaian SPT, baik SPT normal ataupun SPT pembetulan untuk tahun pajak sebelum 2025. Selain penyampaian SPT, pembatalan Faktur Pajak pada e-Faktur desktop juga masih memerlukan sertifikat elektronik. Jadi, Wajib Pajak sebaiknya tetap melakukan perpanjangan sertifikat elektronik badan agar bisa digunakan saat diperlukan.