Perlakuan PPN dan PPh atas Reimbursement

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Sejak awal tahun kemarin, perusahaan saya (PT A) menggunakan konsultan pajak (Konsultan Q) untuk mengurus aspek perpajakan perusahaan. Dalam kontrak antara PT A dengan Konsultan Q menyepakati bahwa Konsultan Q memiliki hak untuk me-reimburse biaya akomodasi dan transportasi terkait pemberian jasa kepada PT A. Akhir bulan ini PT A menerima invoice atas jasa konsultasi perpajakan dan reimbursement (penggantian) sebagai berikut:
Fee jasa konsultan : Rp. 100 juta
Penggantian Akomodasi : Rp. 15 juta
Penggantian Tiket Pesawat : Rp. 10 juta
Total : Rp. 125 juta
Invoice dari konsultan Q juga dilampiri dengan asli tagihan dari hotel dan tiket pesawat atas nama konsultan Q.
Lalu ada beberapa hal yang saya bingungkan:
1. Apakah atas fee jasa konsultasi, penggantian akomodasi, dan penggantian tiket pesawat tersebut dikenai PPN 10%?
2. Aspek PPh apa sajakah yang timbul dari transaksi tersebut di atas?
3. Adakah potensi risiko pada saat pemeriksaan pajak, apabila PT A membayar seluruh nilai yang ditagihkan oleh konsultan Q (fee + biaya akomodasi & transportasi)?
Setelah saya mengonsultasikan hal tersebut dengan Konsultan Q, seperti ini penjelasan dari mereka:
1. Sesuai butir 3 huruf a Surat Penegasan dari DJP Nomor S-1047/PJ.322/2004:
“Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak [DPP PPN], karena dianggap sebagai reimbursement.”
Memang aturan teknis pemungutan PPN yang lebih rinci atas reimbursement belum diatur dan S-1047/PJ.322/2004 tidak memiliki kekuatan hukum tetap, namun dapat kita pahami dari butir 3 huruf a di atas bahwa PPN atas reimbursement dikenakan kepada penerima beban sebenarnya, dalam kasus ini yaitu PT A.
Maka pembayaran ke Konsultan Q berupa fee jasa konsultan dan reimbursement (penggantian akomodasi dan penggantian tiket pesawat) tersebut merupakan objek PPN, PT A wajib memungut PPN atas transaksi tersebut dari Konsultan Q.
2. Pembayaran ke Konsultan Q berupa fee jasa konsultan merupakan objek PPh 23 dengan tarif sebesar 2% dari penghasilan bruto, sedangkan atas penggantian akomodasi dan penggantian tiket pesawat bukan objek PPh.
Perhitungan PPh 23:
PPh 23 = 2% x fee jasa konsultan = 2% x Rp 100 juta = Rp 2 juta
3. Tidak ada potensi risiko pada saat pemeriksaan pajak apabila PT A membayar seluruh nilai yang ditagihkan oleh konsultan Q (fee konsultan, biaya akomodasi dan transportasi) selama PT A mematuhi kewajiban sesuai aspek PPN dan PPh atas transaksi tersebut sebagaimana penjelasan kami pada jawaban nomor 1 dan 2 di atas.