Perlakuan PPN dalam Kerja Sama Operasi (KSO)

Sumber:
Pemerintah merilis peraturan mengenai perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah salah satu jenis pajak yang dibahas dalam peraturan tersebut.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh anggota kepada KSO dan KSO kepada pelanggan, dikenai PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PPN atau PPN dan PPnBM ini terutang pada saat terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP oleh KSO kepada pelanggan. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh KSO kepada pelanggan adalah DPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, DPP atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh anggota kepada KSO adalah nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan. Nilai kontribusi tersebut dirinci berdasarkan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan oleh anggota.
Atas penyerahan kepada pelanggan, KSO yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak kepada pelanggan. Untuk penyerahan yang dilakukan oleh anggota kepada KSO, anggota yang merupakan PKP wajib membuat faktur pajak paling lambat pada saat KSO membuat faktur pajak atas penyerahan kepada pelanggan.