Perlakuan PPN atas Pemberian Barang Sampel untuk Promosi

Sumber:
Saat berbelanja, terkadang kita menemukan promosi suatu produk tertentu dalam bentuk sampel yang dibagikan oleh pramuniaga. Hal ini biasanya dilakukan untuk mengenalkan produk baru dalam rangka meningkatkan penjualan. Selain pembagian sampel produk, terdapat juga pemberian hadiah gratis ke pembeli. Dalam konteks perpajakan sendiri, bagaimana perlakuan PPN atas pemberian sampel produk dalam kegiatan promosi?
Pemberian sampel produk kepada pembeli dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma, yaitu pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Lalu, dalam Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian barang sampel untuk promosi tetap dikenakan PPN. Pengusaha Kena Pajak harus membuat faktur pajak atas penyerahan barang sampel ini dengan menggunakan kode 04 untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang menggunakan DPP Nilai Lain, yaitu harga jual atau nilai pengganti setelah dikurangi laba kotor.