Perlakuan PPN atas Biaya Reimbursement

Sumber: Freepik
Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU PPN, reimbursement atau penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1047/PJ/2004, dijelaskan bahwa dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut bukan merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement.
Dengan kata lain, jika tagihan pihak ketiga diterbitkan langsung atas nama penerima jasa, dan pihak perantara hanya menyalurkan pembayaran tersebut, maka transaksi ini bukan objek PPN, selama memenuhi kriteria sebagai reimbursement.
Syarat agar suatu biaya dapat dikategorikan sebagai reimbursement dan tidak dikenai PPN adalah:
- Tidak terdapat mark-up (melebihkan) atau mark-down (menurunkan) atas nilai tagihan;
- Terdapat bukti asli tagihan dari pihak ketiga;
- Tagihan pihak ketiga harus atas nama pihak penerima jasa (pihak pertama).
Apabila pihak ketiga (penyedia jasa/barang) menerbitkan tagihan langsung kepada pihak pertama (penerima manfaat), maka pihak kedua (perantara) tidak dianggap memberikan penyerahan jasa dan transaksi tersebut bukan objek PPN. Sebaliknya, apabila pihak ketiga menagih kepada pihak kedua, lalu pihak kedua menerbitkan tagihan baru kepada pihak pertama, maka transaksi ini dianggap sebagai penyerahan jasa dan terutang PPN atas nilai tagihan tersebut.
Berdasarkan Surat Dirjen Pajak No. S-273/PJ.53/2006 tentang Penegasan PPN atas Reimbursement Cost, transaksi reimbursement cost yang diakui sebagai pendapatan merupakan transaksi yang terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar tagihan yang diminta.
Suatu reimbursement dapat dikenakan PPN apabila memenuhi kriteria dan syarat berikut:
- Adanya reimbursement dari pihak ketiga yang akan dibayar oleh pihak pertama harus disebutkan dalam kontrak/perjanjian transaksi.
- Identitas pihak perantara harus disebutkan dalam dokumen tagihan pihak ketiga.
- Penghasilan yang dicatat pihak ketiga dari transaksi adalah jumlah pembayaran yang diterima dari pihak ketiga.